UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN
1945
(yang
dipadukan dengan Perubahan I, II, III & IV)
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas
berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB
I
BENTUK
DAN KEDAULATAN
Pasal
1
* (1) Negara Indonesia ialah
Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
* (2) Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
* Perubahan III
9 November 2001, sebelumnya berbunyi :
(1) Negara
Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan
adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
BAB
II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal
2
* (1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih
lanjut dengan undang-undang.
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota
Negara.
(3) Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
* Perubahan IV
10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
(1) Majelis
permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut
aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
*Pasal
3
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
* Perubahan III
9 November 2001, sebelumnya berbunyi :
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang
Dasar dan
Garis-garis besar dari pada haluan negara.
BAB
III
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal
4
(1) Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal
5
* (1) Presiden
berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden
menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana
mestinya.
* Perubahan I 19
Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
(1) Presiden
memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal
6
* (1) Calon
Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan
jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagi Presiden dan Wakil
Presiden.
* (2)
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
dengan undang-undang.
* Perubahan III
9 November 2001, sebelumnya berbunyi :
(1) Presiden
ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan
Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang
terbanyak.
*Pasal
6A
(1) Presiden dan
Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh
persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh
persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah
provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
* Perubahan III
9 November 2001
* (4) Dalam hal
tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan
calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat
terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002
* (5) Tata cara
pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam
undang-undang.
* Perubahan III
9 November 2001
*Pasal
7
Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
* Perubahan I 19
Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
*Pasal
7A
Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
* Perubahan III
9 November 2001
Pasal
7B
* (1) Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu
mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
* (2) Pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat.
* (3) Pengajuan
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat
dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
* (4) Mahkamah
Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari
setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah
Konstitusi.
* (5) Apabila
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan
sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
* (6) Majelis
Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis
Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
* Perubahan III
9 November 2001
* (7) Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
* Perubahan III
November 2001
*Pasal
7C
Presiden tidak
dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
* Perubahan III
November 2001
Pasal
8
* (1) Jika
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia
digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
* (2) Dalam hal
terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh
hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
* Perubahan III
November 2001
* (3) Jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu,
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan siding untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
Jika Presiden
mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis batas waktunya.
*Pasal
9
(1) Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) “Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden
(Wakil Presiden) :
“Saya berjanji
dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan bangsa”.
(2) Jika Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan
sidang Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji
dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
* Perubahan I 19
Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
Sebelum memangku
jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji
dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden
(Wakil Presiden) :
“Demi Allah,
saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya
dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden
(Wakil Presiden) :
Saya berjanji
dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan
Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Pasal
10
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara.
Pasal
11
* (1) Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002
* (2) Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
* (3) Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang.
* Perubahan III
November 2001, sebelumnya berbunyi :
Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan keadaan bahaya ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal
12
Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan Undang-undang.
*Pasal
13
(1) Presiden
mengangkat Duta dan Konsul
(2) Dalam hal
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
* Perubahan I 19
Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
Pasal 13
(1) Presiden
mengangkat Duta dan Konsul.
(2) Presiden
menerima Duta negara lain.
*Pasal
14
(1) Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung.
(2) Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
* Perubahan I 19
Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
Pasal 14
Presiden memberi
grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
*
Pasal 15
Presiden memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
Undang-undang.
* Perubahan I 19
Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
Pasal 15
Presiden memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
*
Pasal 16
Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang.
* Perubahan
IV 10 Agustus 2002
*
BAB IV
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.
* Perubahan IV 10
Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
BAB
IV
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal
16
(1) Susunan
Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undangundang.
(2) Dewan ini
berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul
kepada pemerintah.
BAB
V
KEMENTERIAN
NEGARA
Pasal
17
(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri
negara.
* (2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
* (3) Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
* Perubahan I 19
Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen
Pemerintahan.
* (4)
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
* Perubahan
III 9 November 2001
BAB
VI
PEMERINTAHAN
DAERAH
Pasal
18
* (1) Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah
propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten,
dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
* Perubahan II
18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
Pembagian daerah
Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya
ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar
permusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam
daerah yang bersifat istimewa.
* (2)
Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
* (3)
Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
* (4) Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
* (5)
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
* (6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain
untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
* (7) Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
Pasal
18A
* (1) Hubungan
wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah propinsi, kabupaten,
kota, atau antara propinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
* (2) Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan
secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
Pasal
18B
* (1) Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
* (2) Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
BAB
VII
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
Pasal
19
* (1) Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
* (2) Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
* (3) Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
* Perubahan II
18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
(1) Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undangundang.
(2) Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal
20
* (1) Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
* (2) Setiap
rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
* (3) Jika
rancangan Undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
Undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
* (4)
Persidangan mengesahkan rancangan Undang-undang yang telah disetujui bersama
untuk menjadi Undang-undang.
* (5) Dalam
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan
oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut
disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib
diundangkan.
* Perubahan I 19
Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
(1) Tiap-tiap
undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu
rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,
maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal
20A
* (1) Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
* (2) Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang
Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan
hak menyatakan pendapat.
* (3) Selain hak
yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul
dan pendapat, serta hak imunitas.
* (4) Ketentuan
lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
*
Pasal 21
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan Undang-undang.
* Perubahan I 19
Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
(1)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan
Undang-undang.
(2) Jika
rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan
oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal
22
(1) Dalam hal
ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan
Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak
mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.
*
Pasal 22A
Ketentuan lebih
lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
*
Pasal 22B
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan
tata caranya diatur dalam undang-undang.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
*
BAB VIIA
DEWAN
PERWAKILAN DAERAH
*
Pasal 22C
(1) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh
anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan
Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4) Susunan dan
kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undangundang.
* Perubahan III
9 November 2001.
*
Pasal 22D
(1) Dewan
Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3) Dewan
Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan,
dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
(4) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
* Perubahan III
9 November 2001.
BAB
VIIB
PEMILIHAN
UMUM
*
Pasal 22E
(1) Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali.
(2) Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
(3) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan.
(5) Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan
lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
* Perubahan III
9 November 2001.
BAB
VIII
HAL
KEUANGAN
Pasal
23
* (1) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
* (2) Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah.
* (3) Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
* Perubahan III
9 November 2001, sebelumnya berbunyi :
(1) Anggaran
Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah,
maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak
untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.
(3) Macam dan
harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
(4) Hal keuangan
negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.
(5) Untuk
memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang. Hasil pemeriksaan
itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
*
Pasal 23A
Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang.
* Perubahan III
9 November 2001.
*
Pasal 23B
Macam dan harga
mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002
*
Pasal 23C
Hal-hal lain
mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
* Perubahan III
9 November 2001.
*
Pasal 23D
Negara memiliki
suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan undang-undang.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002.
BAB
VIIIA
BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN
*
Pasal 23E
(1) Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu
Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil
pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil
pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan
sesuai dengan undang-undang.
* Perubahan III
9 November 2001.
*
Pasal 23F
(1) Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh
Presiden.
(2) Pimpinan
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
* Perubahan III
9 November 2001.
* Pasal 23G
(1) Badan
Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di
setiap provinsi.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
* Perubahan III
9 November 2001.
BAB
IX
KEKUASAAN
KEHAKIMAN
Pasal
24
* (1) Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
* (2) Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.
* Perubahan III
19 November 2001, sebelumnya berbunyi :
(1) Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman
menurut Undang-undang.
(2) Susunan dan
kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan Undang-undang.
* (3)
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002.
* Pasal 24A
(1) Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, meguji peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim Agung
harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional,
dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Calon hakim
agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.
(4) Ketua dan
wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di
bawahnya diatur dengan undang-undang.
* Perubahan III
19 November 2001.
*
Pasal 24B
(1) Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota
Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan,
kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undangundang.
* Perubahan III
9 November 2001.
*
Pasal 24C
(1) Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga
orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim
Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap
sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan
dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang
Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
* Perubahan III
9 November 2001.
Pasal
25
Syarat-syarat
untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan Undang-undang.
*
BAB IX A
WILAYAH
NEGARA
*
Pasal 25A
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
* Perubahan II,
18 Agustus 2000.
BAB
X
WARGA
NEGARA DAN PENDUDUK
*
Pasal 26
* (1) Penduduk ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
* (2) Setiap
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
* Perubahan
II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
WARGA
NEGARA
Pasal
26
(1) Yang menjadi
Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disyahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara.
(2) Syarat-syarat
yang mengenai kewargaan negara ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal
27
(1) Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
* (3) Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
Pasal
28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
*
BAB XA
HAK
ASASI MANUSIA
*
Pasal 28A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
*
Pasal 28B
(1) Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
(2) Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
*
Pasal 28C
(1) Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
(2) Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
*
Pasal 28D
(1) Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
*
Pasal 28E
(1) Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
*
Pasal 28F
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Perubahan II 18
Agustus 2000.
*
Pasal 28G
(1) Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
*
Pasal 28H
(1) Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
(2) Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
*
Pasal 28I
(1) Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.
(3) Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
*
Pasal 28J
(1) Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
BAB
XI
AGAMA
Pasal
29
(1) Negara
berdasar atas Ketuhahan Yang Maha Esa.
(2) Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.
BAB
XII
PERTAHANAN
DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal
30
* (1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
* (2) Untuk
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung.
* (3) Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
* (4) Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
* (5) Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undangundang.
* Perubahan II
18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
PERTAHANAN
NEGARA
Pasal
30
(1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2)
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undangundang.
BAB
XIII
PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
*
Pasal 31
* (1) Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan.
* (2) Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
* (3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
* (4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
* (5) Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
* Perubahan
IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
PENDIDIKAN
Pasal
31
(1) Tiap-tiap
Warga Negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan Undangundang.
* Pasal 32
* (1) Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
* (2) Negara menghormati
dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
*
BAB XIV
*
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN
SOSIAL
Pasal
33
(1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
BAB
XIV
KESEJAHTERAAN
SOSIAL
* (4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
* (5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002.
*
Pasal 34
(1) Fakir miskin
dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.
* Perubahan
IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
Fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
*
BAB XV
*
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA
LAGU KEBANGSAAN
Perubahan
II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
BENDERA
DAN BAHASA
Pasal
35
Bendera
Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal
36
Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia.
*
Pasal 36A
Lambang
Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
*
Perubahan II 18 Agustus 2000.
*
Pasal 36B
Lagu
Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
*
Perubahan II 18 Agustus 2000.
*
Pasal 36C
Ketentuan lebih
lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
diatur dalam undang-undang.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
BAB
XVI
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
*
Pasal 37
(1) Usul perubahan
pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan
untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
(1) Untuk
mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang
hadir.
ATURAN
PERALIHAN
*
Pasal I
Segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini.
*
Pasal II
Semua lembaga
negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar
ini.
*
Pasal III
Mahkamah
Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum
dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
Pasal
I
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan
pemerintahan kepada pemerintah Indonesia.
Pasal
II
Segala Badan
Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan
yang baru menurut Undang- Undang Dasar ini.
Pasal
III
Untuk pertama
kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar